STRUKTUR ORGANISASI

KETUA SENAT

YENDRIZAL,S.Kom,M.Kom

Ketua Senat AMIK Kosgoro

Ketua Senat AMIK Kosgoro adalah pimpinan tertinggi dalam organ senat akademik yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan akademik institusi. Sebagai wakil kolegial sivitas akademika, Ketua Senat bertugas memimpin sidang-sidang senat, memastikan proses pengambilan keputusan berjalan demokratis, serta menjaga agar setiap kebijakan akademik sejalan dengan visi, misi, dan tujuan AMIK Kosgoro.

Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Senat bertanggung jawab untuk:

  • Mengkoordinasikan kegiatan senat dalam merumuskan, menetapkan, dan mengevaluasi kebijakan akademik, termasuk bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Menjadi penghubung antara senat dan pimpinan institusi (Direktur), sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan akademik dan tata kelola manajemen.
  • Mengawasi mutu akademik dengan memperhatikan standar nasional pendidikan tinggi serta kekhasan nilai-nilai kelembagaan AMIK Kosgoro.
  • Mendorong budaya akademik yang sehat, kritis, terbuka, dan bertanggung jawab di lingkungan kampus.

Sebagai figur teladan, Ketua Senat juga diharapkan memiliki integritas tinggi, kemampuan kepemimpinan akademik, serta kepekaan terhadap dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.

DIREKTUR

Yosdarso Afero,S.Kom,M.Kom

Direktur AMIK Kosgoro

Direktur AMIK Kosgoro adalah pimpinan tertinggi dalam struktur organisasi perguruan tinggi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan seluruh kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai pemimpin institusi, Direktur memegang kewenangan strategis dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan AMIK Kosgoro agar senantiasa sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan tinggi.

Tugas dan tanggung jawab Direktur antara lain:

  1. Memimpin dan mengendalikan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yayasan.
  2. Mengembangkan kebijakan akademik dan nonakademik dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan tinggi serta nilai-nilai kelembagaan AMIK Kosgoro.
  3. Mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan sarana prasarana untuk mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan.
  4. Membangun hubungan eksternal dengan dunia usaha, industri, pemerintah, dan masyarakat guna memperkuat peran AMIK Kosgoro dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Bertanggung jawab kepada Yayasan sebagai penyelenggara institusi serta melaporkan perkembangan dan pencapaian secara periodik.

Sebagai figur sentral, Direktur diharapkan memiliki kepemimpinan visioner, integritas tinggi, kemampuan manajerial yang kuat, serta komitmen terhadap pengembangan mutu akademik dan tata kelola institusi yang profesional.

WAKIL DIREKTUR

Megi Afroka, S.Pd,M.Pd,D

Wakil Direktur AMIK Kosgoro

Wakil Direktur AMIK Kosgoro adalah pejabat struktural yang membantu Direktur dalam mengelola, mengendalikan, serta mengembangkan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Wakil Direktur berfungsi sebagai mitra kerja Direktur untuk memastikan tercapainya visi, misi, dan tujuan institusi melalui koordinasi yang efektif di bidang akademik, administrasi, kemahasiswaan, dan pengembangan kelembagaan.

Tugas dan tanggung jawab Wakil Direktur antara lain:

  1. Membantu Direktur dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik maupun nonakademik sesuai pembagian tugas.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan akademik, administrasi umum, keuangan, dan kemahasiswaan sesuai dengan bidang yang ditangani.
  3. Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan agar berjalan sesuai dengan rencana strategis dan standar mutu yang ditetapkan.
  4. Menjadi penghubung antara Direktur dengan unit kerja (program studi, lembaga, pusat, dan bagian) untuk memastikan kelancaran komunikasi dan koordinasi.
  5. Melaksanakan tugas Direktur apabila Direktur berhalangan sesuai dengan ketentuan kelembagaan.

Wakil Direktur diharapkan memiliki kepemimpinan yang kolaboratif, kecakapan manajerial, serta kemampuan membangun sinergi di lingkungan internal dan eksternal, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola AMIK Kosgoro yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu.

KETUA PRODI TEKNIK KOMPUTER

Yendrizal,S.Kom,M.Kom

Ketua Program Studi Teknik Komputer

Ketua Program Studi (Kaprodi) Teknik Komputer adalah pimpinan unit akademik yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang Teknik Komputer pada AMIK Kosgoro. Kaprodi berperan penting dalam menjamin mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus menjadi penghubung antara dosen, mahasiswa, serta pimpinan institusi.

Tugas dan tanggung jawab Kaprodi Teknik Komputer antara lain:

  1. Mengelola penyelenggaraan program studi sesuai dengan visi, misi, dan tujuan AMIK Kosgoro serta standar nasional pendidikan tinggi.
  2. Menyusun rencana akademik dan kurikulum program studi, serta memastikan keterkaitannya dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan perkembangan teknologi informasi.
  3. Mengkoordinasikan dosen dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Membimbing, memfasilitasi, dan mengawasi mahasiswa dalam proses pembelajaran, pengembangan kompetensi, dan kegiatan akademik maupun nonakademik.
  5. Melakukan evaluasi berkala terhadap proses dan hasil pembelajaran serta menyusun laporan akademik program studi kepada Direktur melalui Wakil Direktur.
  6. Membangun jejaring kerja sama dengan pihak eksternal (industri, pemerintah, dan lembaga pendidikan lain) untuk mendukung peningkatan kualitas program studi.

Sebagai pemimpin akademik, Kaprodi Teknik Komputer diharapkan memiliki kepemimpinan akademik yang visioner, penguasaan bidang ilmu, kemampuan manajerial, serta komitmen dalam mengembangkan mutu dan relevansi program studi dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi informasi.

KETUA PRODI MANAJEMEN INFORMATIKA

Andri Yunaldi,S.Kom,M.Kom

Ketua Program Studi Manajemen Informatika

Ketua Program Studi (Kaprodi) Manajemen Informatika adalah pimpinan unit akademik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan pendidikan tinggi di bidang Manajemen Informatika. Kaprodi berperan dalam memastikan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menjamin kesesuaian kurikulum dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan dunia kerja.

Tugas dan tanggung jawab Kaprodi Manajemen Informatika antara lain:

  1. Merumuskan visi, misi, dan strategi pengembangan program studi sesuai dengan arah kebijakan AMIK Kosgoro.
  2. Menyusun, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kurikulum Manajemen Informatika agar relevan dengan kebutuhan industri, pemerintahan, dan masyarakat.
  3. Mengkoordinasikan dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan perkuliahan, penelitian, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Membina dan memfasilitasi mahasiswa dalam proses akademik, pengembangan kompetensi, serta kegiatan penunjang kemahasiswaan.
  5. Mengelola administrasi akademik program studi termasuk penyusunan laporan kinerja program studi kepada Direktur melalui Wakil Direktur.
  6. Mengembangkan jejaring kerja sama eksternal dengan dunia usaha, industri, serta lembaga pendidikan dan penelitian guna memperkuat mutu dan relevansi program studi.

Sebagai pimpinan akademik, Kaprodi Manajemen Informatika diharapkan memiliki kepemimpinan yang visioner, kemampuan manajerial yang baik, serta penguasaan bidang ilmu sehingga dapat membawa program studi menjadi unggul, adaptif, dan berdaya saing.

KETUA SPMI

Silvilestari,S.Kom,M.Kom

Ketua Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) AMIK Kosgoro

Ketua Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) AMIK Kosgoro adalah pimpinan unit yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan institusi. Ketua SPMI berperan memastikan seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi serta tata kelola kelembagaan berjalan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi, kebijakan yayasan, dan visi-misi AMIK Kosgoro.

Tugas dan tanggung jawab Ketua SPMI antara lain:

  1. Merumuskan kebijakan mutu dan standar mutu internal sebagai acuan pelaksanaan kegiatan akademik maupun nonakademik.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan, pelaksanaan, dan monitoring dokumen mutu, termasuk Manual Mutu, Standar Mutu, dan Formulir Mutu.
  3. Melaksanakan evaluasi dan audit mutu internal secara berkala untuk mengukur ketercapaian standar mutu.
  4. Mengendalikan tindak lanjut hasil evaluasi dan audit agar tercapai perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
  5. Membangun budaya mutu di seluruh unit kerja dan program studi melalui sosialisasi, pelatihan, serta pendampingan.
  6. Menyusun laporan penjaminan mutu dan menyampaikannya kepada Direktur sebagai dasar pengambilan kebijakan strategis.

Sebagai pemimpin unit penjaminan mutu, Ketua SPMI diharapkan memiliki integritas tinggi, kemampuan analisis yang baik, serta komitmen terhadap peningkatan mutu berkelanjutan sehingga AMIK Kosgoro mampu mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, dan berdaya saing.

KETUA LPPM

Dedi Mahrizon,S.T,M.M

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) AMIK Kosgoro

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) AMIK Kosgoro adalah pimpinan unit yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, serta evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan institusi. Ketua LPPM berperan strategis dalam mengarahkan dosen dan mahasiswa untuk menghasilkan karya penelitian yang bermutu serta melaksanakan pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan visi, misi, dan tujuan AMIK Kosgoro.

Tugas dan tanggung jawab Ketua LPPM antara lain:

  1. Merumuskan kebijakan dan program penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dosen dan mahasiswa, termasuk penyusunan roadmap penelitian program studi dan institusi.
  3. Mengembangkan kerja sama penelitian dan pengabdian dengan pemerintah, dunia usaha, dunia industri, maupun lembaga lain di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
  4. Memfasilitasi publikasi ilmiah, hak kekayaan intelektual (HKI), dan produk inovasi hasil penelitian sivitas akademika.
  5. Mengelola administrasi penelitian dan pengabdian, termasuk penyusunan laporan kinerja LPPM kepada Direktur.
  6. Mendorong terciptanya budaya penelitian dan pengabdian yang berkesinambungan, relevan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Sebagai pimpinan unit penelitian dan pengabdian, Ketua LPPM diharapkan memiliki kemampuan kepemimpinan akademik, integritas, jejaring yang luas, serta komitmen untuk meningkatkan kualitas dan kontribusi AMIK Kosgoro dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan pemberdayaan masyarakat.

Scroll to Top